Selasa, 19 Maret 2013

Cyber Crime.

Dalam dunia maya, dapat terjadi kejahatan yang mengacu pada kegiatan komputer. Jaringan Komputer biasanya adalah sasaran utama kegiatan ini. Kegiatan ini disebut juga dengan Cyber Crime. Biasanya Cyber Crime meliputi penipuan, seperti halnya yang sekarang sedang berkembang, yaitu Online Shop. Walau banyak Online Shop yang bermunculan, namun tidak semua memliki kejujuran dalam berjualan. Seperti contohnya, ada konsumen yang tertarik pada suatu barang tertentu, namun setelah uang ditransfer, barang tak kunjung datang.

Contoh lain dari Cyber Crime adalah menjamurnya situs pornografi di dunia maya. Walau sekarang sudah ada istilah "Internet Positif" namun tetap saja tidak semua situs dapat diblokir langsung oleh proxy instansi penyedia layanan internet.

Selain dunia maya, ada juga Cyber Crime yang kejahatannya menyerang perangkat komputer, seperti misalnya memasukkan virus dari Flashdisk atau media penyimpanan lainnya. 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemerintah saat ini sudah melakukan pendekatan dan pencegahan terhadap Cyber Crime ini. Saat ini ada tiga pendekatan yang sudah dilakukan, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, ketiga pendekatan hukum.

Hukum yang dapat diberlakukan bisa dalam bentuk pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan yang didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan) hal tersebut sesuai dengan ketetapan KUHP.