Tampilkan postingan dengan label Etika dan Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

PROFESI IT


Kalau ada profesi yang saat ini tengah naik daun, salah satunya adalah profesi yang terkait teknologi informasi (TI). Permintaan tenaga TI saat ini memang membludak. Sebab, dunia sudah tenggelam dalam tsunami digital. Akhir tahun 2011, misalnya, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 55 juta orang atau meningkat 30% dibanding tahun sebelumnya yang baru sebanyak 42 juta orang. Dari total pengguna itu, 29 juta di antaranya mengaku mengakses internet 
dari mobile phone. 

Saat ini, perusahaan di bidang usaha apa pun membutuhkan sistem informasi, paling tidak dalam hal administrasi. Apalagi, banyak perusahaan mulai membidik internet sebagai sarana usaha, promosi, dan marketing.Perusahaan rintisan baru di bidang teknologi informasi (start-up) juga terus bermunculan. Bidang usahanya bermacam-macam, mulai penyedia mobile broadband, aplikasi mobile untuk web, digital content, e-commerce, jasa jaringan komputasi awan, jasa penyedia pusat data, jasa penyedia sistem informasi manajemen risiko dan kepatuhan, asset management atau wealth management solutions, e-payment, dan masih banyak lainnya.


Salah satu jenis Profesi IT yg ingin saya bahas di sini adalah System analyst.

Biasanya perusahaan yang ingin menerapkan sistem teknologi informasi tertentu akan menyewa perusahaan penyedia jasa sistem TI. Misalnya, ada perusahaan surat kabar yang ingin membuka versi online korannya di internet. System analyst bertugas menganalisis dan merancang sistem teknologi informasi yang akan diimplementasikan oleh perusahaan tersebut, mulai menganalisa pilihan-pilihan sistem operasi yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai menggelar studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

Singkatnya, system analyst bertugas menerjemahkan keinginan user atau pengguna sistem informasi menjadi rancangan sistem TI yang sesuai dengan proses bisnis user maupun biaya yang tersedia. Ketika menyusun sistem TI untuk perusahaan media yang ingin membuat media online, misalnya, analis sistem dituntut mengetahui sistem operasi, aplikasi dan perangkat database, perangkat lunak dan perangkat keras yang harus tersedia dan digunakan. 

Yang tidak kalah penting, analis sistem juga harus mengetahui proses bisnis dari perusahaan yang bersangkutan. Mulai dari konsepsi soal produk media yang akan dibuat sampai masalah prosesnya. 

Misalnya, berita dari lapangan dilaporkan oleh wartawan bagaimana dan lewat media, dieditnya di mana dan bagaimana, ada berapa jenjang pengeditan, dan seterusnya. "Sistem TI yang dibangun harus menyesuaikan proses bisnis perusahaan," ungkap Agus Surachman, system analyst sebuah perusahan konsultan penyedia jasa layanan sistem TI. 

Biasanya analis sistem bekerja dalam sebuah tim yang disebut system integrator. Kalau dihadapkan proyek IT, tim akan menunjuk project manager. Adapun jenjang analis sistem tergantung pada perusahaan yang bersangkutan. 

Ada yang jenjang kariernya mulai dari system analyst, lalu meningkat menjadi business analyst atau kadang disebut juga senior system analyst. Di level senior, pemahaman anggaran dan keuangan penting ketika merancang sistem TI yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. 

Biasanya, system analyst memiliki pengalaman sebagai programmer. Cuma, ada juga analis sistem yang langsung dari fresh graduate karena di perguruan tinggi memang jurusan analis sistem sudah tersedia untuk program S-1. 

Remunerasi bidang ini tergantung pada pengalaman system analyst yang bersangkutan serta sistem penggajian di perusahaan TI tempatnya bekerja. Tetapi untuk yang berpengalaman, rentang penghasilannya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 11 juta per bulan. 

Selasa, 16 April 2013

BATAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MENURUT (10109779 Ganjil)

Pemerintah telah menetapkan UU No. 36  tentang telekomunikasi, yang berisikan sembilan bab yang mengatur tentang penyidikan sanksi administrasi, ketentuan pidana, azas tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelanggaraan telekomunikasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Berdasarkan sembilan bab diatas, maka pemerintah telah membatasi penggunaan teknologi dalam bidang informasi. Salah satu contohnya pada transaksi elektronik, dikarenakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Jadi jika terjadi penipuan, kita bisa langsung melaporkan penjual yang bersangkutan, dengan kata lain, UU yang telah dibuat oleh pemerintah bersifat kuat dan melindungi.

Contoh lain adalah pemblokiran situs Pornografi, dengan adanya tindakkan ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya aksi pornoaksi yang disebabkan terlalu sering mengakses situs porno. 


Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya cyberlaw ini diharapkan kita menjadi lebih bijak dalam mengakses teknologi informasi, selain itu tidak perlu begitu waswas dalam melakukan transaksi dan sistem elektronik lainnya.

Selasa, 19 Maret 2013

Cyber Crime.

Dalam dunia maya, dapat terjadi kejahatan yang mengacu pada kegiatan komputer. Jaringan Komputer biasanya adalah sasaran utama kegiatan ini. Kegiatan ini disebut juga dengan Cyber Crime. Biasanya Cyber Crime meliputi penipuan, seperti halnya yang sekarang sedang berkembang, yaitu Online Shop. Walau banyak Online Shop yang bermunculan, namun tidak semua memliki kejujuran dalam berjualan. Seperti contohnya, ada konsumen yang tertarik pada suatu barang tertentu, namun setelah uang ditransfer, barang tak kunjung datang.

Contoh lain dari Cyber Crime adalah menjamurnya situs pornografi di dunia maya. Walau sekarang sudah ada istilah "Internet Positif" namun tetap saja tidak semua situs dapat diblokir langsung oleh proxy instansi penyedia layanan internet.

Selain dunia maya, ada juga Cyber Crime yang kejahatannya menyerang perangkat komputer, seperti misalnya memasukkan virus dari Flashdisk atau media penyimpanan lainnya. 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemerintah saat ini sudah melakukan pendekatan dan pencegahan terhadap Cyber Crime ini. Saat ini ada tiga pendekatan yang sudah dilakukan, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, ketiga pendekatan hukum.

Hukum yang dapat diberlakukan bisa dalam bentuk pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan yang didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan) hal tersebut sesuai dengan ketetapan KUHP.