Sabtu, 01 Desember 2012

PERKEMBANGAN TELEMATIKA HARI INI DAN MASA DEPAN


Selain membawa manfaat, teknologi ternyata juga mendatangkan sejumlah permasalahan baru yang berdampak sosial dan berkonsekuensi hukum. Tak terkecuali teknologi di bidang telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika), seperti yang marak akhir-akhir ini. Saat ini hampir semua orang bisa mengabadikan momen apapun dengan telepon genggam berkameranya. Permasalahan mucul ketika data-data yang seharusnya bersifat pribadi ternyata berpindah tangan, menyebar, dan berpotensi disalahgunakan.
Sulitnya melacak dan menangkap para pelaku kejahatan, terutama di dunia maya, membuat pihak yang berwajib tak mungkin bekerja sendirian. Mereka harus bekerjasama dengan orang-orang yang ahli di bidang telematika untuk menuntaskan kasus serupa. Kebutuhan akan keberadaan para ahli telematika ini tak bisa dihindarkan mengingat dibutuhkan kompetensi tertentu yang tak bisa dilakukan sembarang orang. Tak hanya independen, seorang ahli telematika yang baik sebaiknya juga harus bersertifikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensinya di bidang tersebut.
Membicarakan sertifikasi di bidang telematika tentu tak bisa lepas dari peran sebuah lembaga bernama LSP Telematika. Dari lembaga inilah orang-orang yang ingin menjadi tenaga profesional di bidang telematika bisa mendapat pengesahan atas kompetensinya. Lembaga yang dibentuk pemerintah ini bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI sendiri merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan teknologi informasi di Indonesia.
Untuk ke depannya, perkembangan teknologi yang juga membawa sejumlah masalah seperti di atas tentu membutuhkan lebih banyak orang yang ahli di bidang telematika. Dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki dari LSP Telematika, tentu keahlian Anda di bidang ini akan mendapat pengakuan dan dapat memberikan kontribusi yang nyata demi dunia telematika Indonesia yang lebih baik.

BIDANG TELEMATIKA


BIDANG ILMU TELEMATIKA
Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang ilmu, sebagai contoh adalah:
1)  Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
2)Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
3)  Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)
3.      BIDANG USAHA YANG MEMANFAATKAN TELEMATIKA
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Fungsinya meliputi:
1)   Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika
2)   Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika
3)Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika
4)    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika
5)   Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah
6)      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
7)      Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.