Selasa, 16 April 2013

BATAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MENURUT (10109779 Ganjil)

Pemerintah telah menetapkan UU No. 36  tentang telekomunikasi, yang berisikan sembilan bab yang mengatur tentang penyidikan sanksi administrasi, ketentuan pidana, azas tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelanggaraan telekomunikasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Berdasarkan sembilan bab diatas, maka pemerintah telah membatasi penggunaan teknologi dalam bidang informasi. Salah satu contohnya pada transaksi elektronik, dikarenakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Jadi jika terjadi penipuan, kita bisa langsung melaporkan penjual yang bersangkutan, dengan kata lain, UU yang telah dibuat oleh pemerintah bersifat kuat dan melindungi.

Contoh lain adalah pemblokiran situs Pornografi, dengan adanya tindakkan ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya aksi pornoaksi yang disebabkan terlalu sering mengakses situs porno. 


Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya cyberlaw ini diharapkan kita menjadi lebih bijak dalam mengakses teknologi informasi, selain itu tidak perlu begitu waswas dalam melakukan transaksi dan sistem elektronik lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar